Walikota Eva Dwiana Beri Bantuan Rp20 Juta untuk Korban Diserang Sapi Kurban
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung
— Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana memberikan santunan Rp 20 Juta untuk Sutiono (45), korban dihantam sapi kurban, warga Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim.
"Kami berikan santunan Rp 20 Juta untuk korban Sutiono yang dihantam sapi kurban," ujar Eva Dwiana usai menjenguk korban yang dihantam sapi di RS Urip Sumoharjo, Rabu (19/6/2024).
Dijelaskannya, korban sampai saat sudah membaik dan tingkat biusnya juga telah diturunkan.
“Berharap sebentar lagi korban akan sadar dan harapannya bisa cepat sadar agar kembali beraktivitas seperti semula. Untuk keluarga, istri dan anak diberikan ketabahan. Ini musibah dan tepat juga beliau menjalankan ibadah tugasnya sebagai panitia kurban," tuturnya.
Sementara Dokter RSUS Bandar Lampung dr Arif Ismail mengatakan, korban saat ini kondisi korban kritis hingga diobservasi di ICU.
"Kami melakukan operasi dengan kondisi pendarahannya, saat ini pasien dalam kondisi kritis observasi di ICU. Kami turunkan bertahap biusnya dan evaluasi kesadaran terbaiknya," ujarnya.
Pasien Sutiono sebelumnya datang ke RSUS dengan kondisi kurang kesadarannya. Korban ada benturan di kepala di sisi sebelah kiri, akan tetapi dari gaya benturan tersebut ada pendarahan di sisi sebelah kanan.
"Biasanya terjadi pada orang tua, karena otaknya lebih kecil, risiko terjadi pendarahan jika ada gaya yang menghantam sekitar kepala. Kemarin pasien tidak sadarkan diri akibat pendarahan otak tersebut," kata dr Arif.
Sebelumnya, panitia kurban Masjid Nurul Yaqin, Sutiono (45) warga Jalan Pulau Buru, Way Halim Permai dihantam sapi dengan bobot 350 kg.
Awalnya korban dan rekannya membawa sapi tersebut dari tempat penitipan ke masjid. Namun di jalan, sapi itu kaget dengar suara motor dan langsung mengangkat kaki belakangnya. Setelah itu sapi terbalik lalu kaki sapi menghantam badan korban hingga kepala korban menghantam aspal. (*)
Walikota Bandar Lampung
Eva Dwana
korban diserang sapi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
